Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 45/2009 · PP No. 45 Tahun 2009 · PP Nomor 45 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:11 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan11 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Departemen Pekerjaan Umum, yaitu tanah dan bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pasar Jumat Jakarta dan tanah serta bangunan di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36 Semarang. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp39.227.709.700,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)