Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 06/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN BAHASA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Bahasa Daerah Lampung dialek A di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah kekhawatiran akan penurunan penggunaan Bahasa Lampung di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, yang dapat mengancam kelestariannya. Peraturan ini mengamanatkan upaya pelindungan bahasa daerah sebagai bagian dari pelestarian budaya bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengajaran Bahasa Daerah di pendidikan dasar dan program kesetaraan.
  2. Penyediaan bahan pengajaran dan bacaan berbahasa daerah.
  3. Penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, pemerintahan daerah, dan seni budaya.
  4. Penciptaan suasana kondusif untuk berbahasa daerah.
  5. Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi bahasa daerah.
  6. Pemberian penghargaan untuk karya berbahasa daerah.
  7. Penyediaan fasilitas bagi kelompok studi bahasa daerah.
  8. Penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah.
  9. Pemberdayaan media massa dalam bahasa daerah.
  10. Pemanfaatan teknologi informasi untuk sosialisasi Bahasa Daerah.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam implementasi kebijakan ini, termasuk menjadikan bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah, menyediakan tenaga guru, dan memenuhi fasilitas pendukung. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pelindungan bahasa daerah.

Peraturan ini juga membentuk Tim Koordinasi dan Evaluasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pelindungan bahasa daerah. Pembiayaan kegiatan ini berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Media massa cetak dan elektronik yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Bahasa Daerah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan sementara izin.