Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 6/2008 · Perda Kabupaten Fakfak No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanFakfak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Fakfak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui pemungutan retribusi atas jasa tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) oleh Bupati.
  2. Kewajiban bagi setiap kapal atau hasil laut yang didaratkan, disalurkan, digunakan, dan diperjualbelikan untuk tujuan komersial di daerah harus melalui TPI.
  3. Pengenaan retribusi lelang sebesar 6% (3% dibebankan kepada penjual/produsen dan 3% kepada pembeli).
  4. Pembagian hasil pungutan retribusi antara Pemerintah Daerah (65%), Dana Sosial Nelayan (10%), dan Biaya Operasional Badan Pelaksana Pelelangan Ikan (25%).
  5. Pembentukan Badan Pelaksana Pelelangan Ikan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perikanan.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan retribusi kepada wajib retribusi yang baru memulai usaha perikanan, dalam rangka mendukung pertumbuhan industri perikanan di daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.