Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Penasehat Wakil RI Pada Second Session Ecape Railway Sub Committee Di Paris Keppres 197a Tentang Delegasi Indonesia Untuk Menghadiri Konferensi F.A.O. Di Roma

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1953 · Keppres No. 197 Tahun 1953 · Keppres Nomor 197 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1953Tanggal Penetapan:18 November 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Penasehat Wakil RI Pada Second Session Ecape Railway Sub Committee Di Paris Keppres 197a Tentang Delegasi Indonesia Untuk Menghadiri Konferensi F.A.O. Di Roma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1953
Tanggal Penetapan18 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 197 Tahun 1953 menetapkan penunjukan Sdr. Sidi Bakaruddin sebagai penasehat Ir. Mohamad Effendi Saleh dalam Second Session Ecafe Railway Sub-Committee di Paris. Sidi Bakaruddin, pegawai Djawatan Kereta Api, diperintahkan untuk berangkat ke Paris dan mengikuti perjalanan ke beberapa negara Eropa. Keputusan ini juga mengatur tentang biaya perjalanan dan uang harian yang ditanggung oleh Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag. Selain itu, setelah menyelesaikan tugas di Ecafe Railway Sub-Committee, Sidi Bakaruddin bersama Ir. Mohamad Effendi Saleh harus mengunjungi pabrik kereta api di Netherland dan Austria. Keputusan ini juga mengatur pertanggungjawaban keuangan setelah perjalanan selesai.

(-)

(-)