Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 1/2025 · Perda Kota Kupang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kota Kupang untuk 20 tahun ke depan. RPJPD ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, masyarakat, dan dunia usaha, serta acuan bagi penyusunan RPJMD. Latar belakang penyusunan RPJPD adalah amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah, serta berakhirnya periodesasi RPJPD Kota Kupang sebelumnya. Tujuan penyusunan RPJPD adalah menyiapkan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan arah pembangunan, dan menjadi acuan bagi seluruh komponen pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan cita pembangunan daerah. RPJPD menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Kupang, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah dan badan, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan penutup.

(-)

(-)