Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 02/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2017Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tingkat II Pesisir Selatan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor 07 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Tarif Retribusi Izin Pemakaian Alat Berat Swasta Dalam Kabupaten Pesisir Selatan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Tarif retribusi Terminal Dalam Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi atas pemakaian tanah, bangunan gedung, rumah dinas, kendaraan bermotor, kapal, alat berat, dan lainnya milik Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Retribusi atas pemanfaatan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Terminal: Retribusi atas pelayanan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat parkir kendaraan penumpang dan fasilitas lainnya.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan: Retribusi atas pelayanan kepelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, mekanisme pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai, jenis retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.