Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat Infaq Dan Shadaqah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 30/2002 · Perda Kota Bandung No. 30 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2002Tanggal Penetapan:24 Desember 2002
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat Infaq Dan Shadaqah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku24 Desember 2002
Tanggal Penetapan24 Desember 2002
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dana zakat, infaq, dan shadaqah di Kota Bandung demi pembangunan sosial dan pemberdayaan umat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Badan Pengelola Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dibentuk oleh Pemerintah Daerah, sementara LAZ dibentuk atas prakarsa masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZ. Badan Pengelola harus memiliki Dewan Pertimbangan, Badan Pelaksana, dan Komisi Pengawas.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran LAZ, persyaratan yang harus dipenuhi, serta kewajiban LAZ untuk memiliki Tanda Daftar.

Muzakki yang menyetorkan zakat melalui BAZ atau LAZ dapat menggunakan tanda bukti penyetoran sebagai bukti pengurangan pendapatan kena pajak. Pendayagunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau diarahkan untuk menjadi modal usaha produktif. Walikota memiliki kewajiban untuk membimbing, membina, dan mengarahkan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.

Badan Pengelola wajib memberikan laporan tahunan kepada DPRD yang bersifat transparan dan memuat informasi mengenai jumlah dan jenis zakat yang dikelola, jumlah muzaki dan mustahik, serta laporan anggaran dan pemanfaatan dana.

(-)

1. Badan Pengelola yang tidak memberikan laporan dapat dicabut Tanda Daftar Lembaga Amil Zakat-nya. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 15, dan 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.