Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/1978 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 1978 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1978Tanggal Penetapan:27 Maret 1978
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku25 Oktober 1978
Tanggal Penetapan27 Maret 1978
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengalihkan Seksi Saluran Air Minum pada Dinas Penghasilan dan Pendapatan Daerah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Segala hak dan kewajiban, pegawai, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Seksi Saluran Air Minum tersebut beralih pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan air minum yang sehat dan memenuhi syarat. PDAM berkedudukan di ibukota kabupaten dan memiliki lapangan usaha menyediakan air minum yang sehat bagi masyarakat.

Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk aktiva dan pasiva dari Seksi Saluran Air Minum yang dialihkan. Modal dapat ditambah dengan persetujuan DPRD. PDAM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Badan Pengawas, yang diketuai oleh Kepala Daerah dan beranggotakan maksimal lima orang. Badan Pengawas menetapkan kebijakan umum pengelolaan PDAM dan melakukan pengawasan.

Direksi memerlukan persetujuan Badan Pengawas untuk meminjam uang, mengadakan perjanjian hutang, dan memperoleh/mengasingkan benda tetap. PDAM wajib menyusun anggaran tahunan dan laporan perhitungan hasil usaha berkala. Laba bersih PDAM dialokasikan untuk dana pembangunan, anggaran pendapatan belanja daerah, cadangan umum, sosial/pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun/sokongan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, pemeriksaan/kontrol oleh Dinas Inspeksi Keuangan/Perbendaharaan Daerah, dan pembubaran PDAM. Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan PDAM setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)