Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 18/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 760.402.187.063,13, Belanja Daerah sebesar Rp 871.120.178.612,13, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (110.717.991.549,00). Defisit ini ditutupi dengan Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 110.717.991.549,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 0, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp 110.717.991.549,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran anggaran dimaksud dapat menggunakan belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran/perubahan anggaran dengan membuat Peraturan Walikota tentang Perubahan APBD yang selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(-)

(-)