Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1968 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah Tingkat I

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1968 · Keppres No. 5 Tahun 1968 · Keppres Nomor 5 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1968Tanggal Penetapan:12 Januari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMusyawarah Pimpinan Daerah Tingkat I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 1968
Tanggal Penetapan12 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 171 tahun 1967 2. Keputusan Presiden R.I. No.115 tahun 1967 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kepemimpinan di tingkat daerah sehubungan dengan pergantian beberapa Gubernur/Kepala Daerah. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat beberapa Wakil Ketua MUSPIDA Daerah Tingkat I dan mengangkat pejabat baru untuk posisi tersebut. Penunjukan ini melibatkan Kolonel Inf. Soekarmen sebagai Wakil Ketua MUSPIDA Daerah Tingkat I Bali, Mochamad Noor sebagai Wakil Ketua MUSPIDA Daerah Tingkat I Jawa Timur, dan Kolonel CAM Asnawi Mangku Alam sebagai Wakil Ketua MUSPIDA Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)