Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 18/2017 · Perda Kota Depok No. 18 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta. Perubahan tersebut terkait dengan besaran dan sumber dana penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Depok. Total penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp 519.860.588.353,15 yang bersumber dari APBD Kota Depok tahun anggaran 2016 hingga 2020. Sebesar Rp100.000.000.000,00 dari penyertaan modal tahun 2018 digunakan untuk memenuhi kewajiban dana kompensasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

(-)

(-)