Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2016 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1366).

Peraturan Menteri ini membubarkan Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (UPK KESDM) yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015. Fungsi-fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh UPK KESDM dikembalikan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Barang Milik Negara yang digunakan oleh UPK KESDM dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Sekretariat Jenderal. Pegawai yang bekerja pada UPK KESDM dikembalikan ke unit organisasi asal masing-masing. Kepala UPK KESDM wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan mengoordinasikan pengembalian Barang Milik Negara dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)

(-)