Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2007 · Permendagri No. 4 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2007Tanggal Penetapan:3 Januari 2007
Aset Milik Negara & DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 Januari 2007
Tanggal Penetapan03 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan kekayaan desa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan kekayaan desa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan desa. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persetujuan dari BPD dalam pengelolaan kekayaan desa. Peraturan ini juga menetapkan bahwa biaya pengelolaan kekayaan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)