Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan kekayaan desa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan kekayaan desa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan desa. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persetujuan dari BPD dalam pengelolaan kekayaan desa. Peraturan ini juga menetapkan bahwa biaya pengelolaan kekayaan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.