Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 10/2012 · Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyetoran Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan modal disetor pada PD BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penambahan modal disetor dilaksanakan dengan menempatkan uang Pemerintah Daerah dalam bentuk modal disetor pada PD BPR Bank Pasar.
  2. Besarnya penambahan modal disetor adalah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
  3. Dana penambahan modal berasal dari APBD.
  4. Sisa dana setoran modal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp.13.529.586.000,- (tiga belas miliar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah), akan dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan perincian yang telah ditetapkan.
  5. Penambahan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibebankan kepada APBD.
  6. Tata cara penambahan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pembagian laba ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2009.
  8. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

(-)

(-)