Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2025 · PERPRES No. 3 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:21 Januari 2025
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSusunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk mengatur susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan tata cara pelaksanaan seleksi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dewan Komisioner terdiri dari tujuh anggota, termasuk pejabat dari kementerian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan anggota dari dalam atau luar Lembaga Penjamin Simpanan. Panitia Seleksi dibentuk oleh Presiden dan bertugas melaksanakan seleksi calon anggota Dewan Komisioner, menyampaikan nama calon kepada Presiden, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Seleksi meliputi seleksi administratif dan seleksi kelayakan dan kepatutan, dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Panitia Seleksi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional dan pihak lain dalam pelaksanaan seleksi.

(-)

(-)