Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 6/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 14 Seri C).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi memasukkan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai jenis retribusi yang boleh dipungut oleh daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah, dan menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah. Selain itu, pencabutan ini juga bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memberikan kepastian hukum terkait masalah pungutan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

(-)

(-)