Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 5/2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenegakan Disiplin Dan Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penegakan disiplin dan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, meningkatkan semangat kerja PNS, dan menciptakan budaya kerja yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penegakan Disiplin: Bupati atau pejabat yang berwenang menghukum melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. PNS yang melanggar kewajiban dan larangan akan dijatuhi hukuman disiplin. Proses penegakan disiplin meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penetapan hukuman, dan upaya administratif seperti keberatan dan banding administrasi.
  2. Pemberian Penghargaan: Bupati dapat memberikan Penghargaan PNS SMART kepada PNS yang dinilai berprestasi. Penghargaan dapat berupa pemberian hadiah (fasilitas ibadah keagamaan), tugas belajar, atau promosi jabatan. Pemberian penghargaan didasarkan pada kriteria penilaian yang meliputi hasil penilaian prestasi kerja, inovasi PNS, dan hasil pemantauan Detektif PNS.
  3. Pemantauan Kinerja PNS: Bupati membentuk Detektif PNS yang terdiri dari unsur pemerintah dan media untuk memantau kinerja PNS, memberikan saran terkait pemberian penghargaan, dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penetapan hukuman disiplin, pengajuan keberatan dan banding administrasi, serta pembentukan dan tata kerja Detektif PNS.

(-)

(-)