Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Tengah untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJMN. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra - Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja dan indikasi pendanaan selama Tahun 2017-2022. RPJMD bertujuan untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. RPJMD juga bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sumber dana untuk mewujudkan visi dan misi Bupati berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah. Program prioritas daerah meliputi pengembangan potensi perikanan, pariwisata, dan pertanian, membangun ekonomi kreatif, meningkatkan infrastruktur wilayah, membangun sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, membangun pemerintahan yang bersih, mewujudkan masyarakat yang agamis, sadar hukum, dan memelihara daya dukung lingkungan.