Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 2/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku13 Juli 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Tengah untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara dan RPJMN. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra - Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja dan indikasi pendanaan selama Tahun 2017-2022. RPJMD bertujuan untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. RPJMD juga bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sumber dana untuk mewujudkan visi dan misi Bupati berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah. Program prioritas daerah meliputi pengembangan potensi perikanan, pariwisata, dan pertanian, membangun ekonomi kreatif, meningkatkan infrastruktur wilayah, membangun sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas, membangun pemerintahan yang bersih, mewujudkan masyarakat yang agamis, sadar hukum, dan memelihara daya dukung lingkungan.

1. Dalam upaya mengantisipasi kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati untuk masa bakti 2017-2022 atau setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa bakti 2022-2027, dan sebelum RPJMD 2022-2027 ditetapkan, maka dokumen RPJMD 2017-2022 tetap berlaku sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sah. 2. Pedoman transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mengacu pada dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang disusun pada tahun bersangkutan.

(-)