Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 5/2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2024Tanggal Penetapan:27 Februari 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Tanggal Berlaku27 Februari 2024
Tanggal Penetapan27 Februari 2024
Tempat PenetapanRansiki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan pohon dan tumbuhan untuk pengamanan jaringan listrik di Kabupaten Manokwari Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik dalam pembangunan nasional dan perlunya peningkatan mutu serta penyediaan tenaga listrik yang merata. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, dengan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memotong atau menebang pohon yang menghalangi jaringan listrik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang baik dan berhak atas ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengelola. Masyarakat juga berkewajiban menjaga keamanan instalasi listrik dan memanfaatkan listrik sesuai peruntukannya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan informasi dan melakukan pengawasan terhadap pengaturan pohon di sekitar jaringan listrik. Peraturan ini juga mengatur larangan menanam pohon di area dekat jaringan listrik yang dapat mengganggu kestabilan tiang atau menyebabkan gangguan pada jaringan listrik.

(-)

1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Masyarakat yang melakukan pemasangan liar dikenakan sanksi berupa pembongkaran meteran dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).