di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 5/2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur penataan pohon dan tumbuhan untuk pengamanan jaringan listrik di Kabupaten Manokwari Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik dalam pembangunan nasional dan perlunya peningkatan mutu serta penyediaan tenaga listrik yang merata. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, dengan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memotong atau menebang pohon yang menghalangi jaringan listrik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang baik dan berhak atas ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengelola. Masyarakat juga berkewajiban menjaga keamanan instalasi listrik dan memanfaatkan listrik sesuai peruntukannya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan informasi dan melakukan pengawasan terhadap pengaturan pohon di sekitar jaringan listrik. Peraturan ini juga mengatur larangan menanam pohon di area dekat jaringan listrik yang dapat mengganggu kestabilan tiang atau menyebabkan gangguan pada jaringan listrik.