Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani

Juga dikenal sebagai: Permenhub 10/2018 · Permenhub No. 10 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani. Kantor ini merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tugas utama Kantor UPBU Sentani adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, serta Bidang Pelayanan dan Kerja Sama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional dan pengelolaan bandara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Sentani berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)