Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Kupang, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan.
Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Peraturan ini mengatur definisi, objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
Ketentuan substansial mencakup dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (lima persen) dan khusus rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Selain itu, diatur pula masa pajak dan saat terutangnya pajak.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, pendaftaran wajib pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika SPTPD tidak disampaikan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
Diatur pula mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. Instansi pemungut diberikan insentif pemungutan.