Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.19/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.19/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2011Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.15/MEN/2004 tentang Sistem Akuntansi Instansi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Departemen Kelautan dan Perikanan. 3. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.12/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Tingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. 4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.73/MEN/2009 tentang Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W).

Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sistem akuntansi instansi (SAI) di KKP agar menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. SAI KKP mencakup sistem akuntansi keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Pelaksanaan SAI KKP dilakukan secara manual dan elektronik melalui Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi KKP (Sistem Japus DBSAI KKP).

Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang di lingkungan Kementerian. Unit akuntansi keuangan terdiri dari Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Unit akuntansi barang terdiri dari Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Setiap unit akuntansi memiliki penanggung jawab yang ditetapkan oleh Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, Gubernur (setelah koordinasi dengan Menteri), atau Kepala Satker.

UAKPA wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). UAPPA-W melakukan penggabungan laporan keuangan dari UAKPA di wilayah kerjanya. UAPPA-E1 melakukan penggabungan laporan keuangan UAPPA-W dan UAKPA yang berada di bawahnya. UAPA melakukan penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPA.

SIMAK-BMN digunakan untuk menghasilkan daftar barang kuasa pengguna, laporan barang kuasa pengguna, jurnal transaksi BMN, dan laporan manajerial lainnya. Setiap unit akuntansi barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya secara periodik.

Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab melakukan pembinaan SAI KKP melalui sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, pemantauan, koordinasi, dan peningkatan kapasitas pelaksana SAI KKP. Inspektorat Jenderal Kementerian melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan SAI di lingkungan Kementerian.

1. SAI yang telah berjalan di lingkungan Kementerian harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal hasil penilaian ditemukan pimpinan satker tidak melaksanakan SAI KKP, maka pimpinan satker tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin pegawai mulai dari yang sifatnya ringan sampai dengan berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya. 2. Selain sanksi kepada pimpinan satker, satker yang bersangkutan dapat dikenai sanksi penundaan pencairan dana kegiatan.