di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.19/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.19/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sistem akuntansi instansi (SAI) di KKP agar menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. SAI KKP mencakup sistem akuntansi keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Pelaksanaan SAI KKP dilakukan secara manual dan elektronik melalui Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi KKP (Sistem Japus DBSAI KKP).
Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang di lingkungan Kementerian. Unit akuntansi keuangan terdiri dari Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Unit akuntansi barang terdiri dari Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Setiap unit akuntansi memiliki penanggung jawab yang ditetapkan oleh Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, Gubernur (setelah koordinasi dengan Menteri), atau Kepala Satker.
UAKPA wajib memproses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). UAPPA-W melakukan penggabungan laporan keuangan dari UAKPA di wilayah kerjanya. UAPPA-E1 melakukan penggabungan laporan keuangan UAPPA-W dan UAKPA yang berada di bawahnya. UAPA melakukan penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPA.
SIMAK-BMN digunakan untuk menghasilkan daftar barang kuasa pengguna, laporan barang kuasa pengguna, jurnal transaksi BMN, dan laporan manajerial lainnya. Setiap unit akuntansi barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya secara periodik.
Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab melakukan pembinaan SAI KKP melalui sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, pemantauan, koordinasi, dan peningkatan kapasitas pelaksana SAI KKP. Inspektorat Jenderal Kementerian melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan SAI di lingkungan Kementerian.