Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Khairun

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 32/2018 · Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Khairun
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2080) sepanjang mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Khairun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Universitas Khairun yang terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Rincian kelas jabatan, rekapitulasi, daftar nama jabatan, tabel hasil evaluasi jabatan, dan peta jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Khairun ditetapkan oleh Rektor. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Khairun, terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Khairun diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017.

(-)

(-)