Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama dan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, serta menerbitkan izin lingkungan dan izin PPLH.
Peraturan ini mengatur perencanaan PPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui instrumen seperti KLHS, laboratorium lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan terhadap air, udara, dan tanah, sementara pengendalian kerusakan lingkungan hidup dilakukan terhadap ekosistem seperti tanah untuk produksi biomassa, karst, dan perairan darat. Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi pemeliharaan kualitas air, udara, tanah, serta ekosistem karst dan perairan darat melalui konservasi, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.