Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 4/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama dan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, serta menerbitkan izin lingkungan dan izin PPLH. Peraturan ini mengatur perencanaan PPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui instrumen seperti KLHS, laboratorium lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan terhadap air, udara, dan tanah, sementara pengendalian kerusakan lingkungan hidup dilakukan terhadap ekosistem seperti tanah untuk produksi biomassa, karst, dan perairan darat. Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi pemeliharaan kualitas air, udara, tanah, serta ekosistem karst dan perairan darat melalui konservasi, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 25 ayat (3) huruf a dan b, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 34 ayat (3) huruf a, b, dan c, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan (2), Pasal 44, Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) huruf a, b, dan c, Pasal 56 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 63 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan/atau izin PPLH, dan pencabutan izin lingkungan dan/atau izin PPLH. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 133 huruf a hingga g dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 133 huruf h hingga m dapat dipidana penjara dan/atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.