Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lamandau. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan dinas terkait, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran peristiwa kependudukan, perpindahan penduduk, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, pejabat pencatatan sipil, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama), blangko dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pelaporan, dan kependudukan dalam keadaan force majeure.