Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Kabupaten Maros. PDAM bertugas menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pengusahaan, dan pelayanan air minum yang memenuhi standar, serta melaksanakan pelayanan jasa teknis dan administratif. PDAM memiliki tanggung jawab dalam pengembangan sistem penyediaan air minum yang terpadu, melaksanakan rencana pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, serta memberikan pelayanan air minum yang memenuhi standar. PDAM berhak memperoleh lahan, menerima pembayaran jasa pelayanan, menetapkan denda keterlambatan, memperoleh kuantitas air baku, memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban, dan menggugat pihak yang merusak prasarana. PDAM berkewajiban menjamin standar pelayanan, memberikan informasi, mengoperasikan sarana, memberikan ganti rugi, dan berperan serta dalam pelestarian sumber daya air. Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan pengembangan sistem penyediaan air minum dan menjamin keberlanjutan sistem tersebut. Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat dan mendapatkan ganti rugi atas kelalaian pelayanan, serta berkewajiban membayar tagihan dan menjaga sarana air minum. Tarif air minum ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan asas proporsionalitas kepentingan masyarakat, PDAM, dan Pemerintah Daerah. Modal PDAM terdiri dari kekayaan PDAM, penyertaan modal, bantuan permodalan, dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas, serta ketentuan mengenai pegawai PDAM, dana pensiun, dan penetapan serta penggunaan laba.