Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 29/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 29 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 / Kesra / 1970 tanggal 30 Desember 1970 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kebumen, serta Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat di berbagai kecamatan. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Keluarga Berencana (KB) dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, bimbingan, pembinaan, advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi, pelaporan, pelayanan penunjang, penyediaan data dan informasi, serta koordinasi program KB dan pemberdayaan masyarakat.

Organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kependudukan, Bidang Ketahanan Masyarakat, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, dan pelaporan. Bidang Keluarga Berencana melaksanakan koordinasi dan perumusan rencana kerja, advokasi, KIE, jaminan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, pendewasaan usia perkawinan, dan kesehatan reproduksi. Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan perumusan kebijakan program pemberdayaan ekonomi keluarga dan masyarakat, pembinaan, evaluasi, pengembangan usaha kelompok, penanggulangan kemiskinan, fasilitasi bantuan pembangunan, perkreditan, produksi, pemasaran, serta pengembangan tradisi sosial budaya masyarakat.

Bidang Kependudukan melaksanakan penyiapan bahan rencana program kependudukan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengolahan data perkembangan penduduk dan keluarga. Bidang Ketahanan Masyarakat melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi peningkatan kelembagaan dan peran serta masyarakat di desa/kelurahan, pembinaan kader pembangunan, pendidikan dan pelatihan masyarakat, pengembangan desa, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya alam, prasarana desa, teknologi tepat guna, serta peningkatan sumber daya manusia.

(-)

(-)