Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 248/PMK.02/2016 · PMK No. 248/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan iuran dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelola Program diwajibkan untuk menjaga tingkat solvabilitas dan mengelola kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan keuangan dan penyelenggaraan program secara berkala kepada Menteri Keuangan.

1. Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh Pengelola Program yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 7, Pasal 14 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Dalam hal Menteri Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat menetapkan berlakunya jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun.