di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan dan Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa Amungme dan Kamoro serta Orang Asli Papua Lainnya di Kabupaten Mimika
Juga dikenal sebagai: Perbup Mimika 10/2026 · Perbup Mimika No. 10 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa dari Suku Amungme, Suku Kamoro, serta Orang Asli Papua (OAP) lainnya di Kabupaten Mimika. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung keunggulan daerah, serta memberikan motivasi bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga tidak mampu dalam menempuh pendidikan tinggi.
Bantuan pendidikan yang diberikan mencakup beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan biaya pendidikan bagi keluarga tidak mampu, serta dukungan bagi mahasiswa program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) dan program kerja sama pemerintah daerah dengan universitas luar negeri. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai biaya pendidikan, biaya penunjang (seperti biaya hidup, pemondokan, dan transportasi), serta biaya operasional. Besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk Tim Rekruitmen, Monitoring, dan Evaluasi untuk melakukan verifikasi dan validasi permohonan bantuan. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Unggul. Penyaluran dana dilakukan langsung kepada penerima atau melalui perguruan tinggi/yayasan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Penerima bantuan memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil studi secara berkala dan menyelesaikan masa studi tepat waktu.