Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2008 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2008Tanggal Penetapan:24 September 2008
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 September 2008
Tanggal Penetapan24 September 2008
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi terkait dengan modal dasar dan pembagian laba bersih Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan transportasi, mendorong percepatan pelayanan, memberikan tambahan modal dasar, dan mengevaluasi dasar hukum pembentukan perusahaan.

Ketentuan Substansial:

  • Modal dasar PD Jasa Transportasi ditetapkan menjadi Rp. 30.000.000.000,-.
  • Modal yang disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan sebesar Rp.15.937.409.723,-.
  • Pemenuhan modal dasar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.
  • Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak penghasilan diubah menjadi: bagian laba untuk Pemerintah Daerah sebesar 55%, cadangan umum 10%, cadangan tujuan 15%, sosial dan pendidikan 10%, dan jasa produksi 10%.
  • Tanah dan gedung yang berada di Jalan Riau, dan tanah di Kelurahan Cibuluh dikeluarkan dari bagian modal yang disetor.

(-)

(-)