Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Walikota, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban menyusun laporan barang, mengamankan dan memelihara barang milik daerah, serta mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun setiap tahun berdasarkan rencana kerja perangkat daerah, serta pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam berbagai bentuk, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.