Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2022 · Permenaker No. 6 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2022Tanggal Penetapan:6 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku19 Juli 2022
Tanggal Penetapan06 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1627)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan menyesuaikan nomenklatur organisasi Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Sekretariat BNSP berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNSP, bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua BNSP dan secara administratif kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Sekretariat ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Tugasnya meliputi dukungan administrasi dan teknis, penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan lisensi, sertifikasi kompetensi kerja, serta pengelolaan data dan informasi. Struktur organisasi terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BNSP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)