Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN MINAHASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 1/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH KABUPATEN MINAHASA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku15 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2011
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Minahasa sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan undang-undang yang baru, serta untuk mengembangkan potensi pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Minahasa, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. Definisi, objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak. 4. Tata cara pemungutan pajak, termasuk masa pajak, pemungutan berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD, SKPDKB, SKPDKBT), dan surat tagihan pajak (STPD). 5. Ketentuan mengenai pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo, angsuran, dan penundaan pembayaran. 6. Prosedur keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 7. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 8. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 9. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak. 10. Kewajiban pembukuan dan pemeriksaan bagi Wajib Pajak. 11. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah. 12. Ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak. 13. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. 14. Ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).