Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2015Tanggal Penetapan:10 Juni 2015
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku10 Juni 2015
Tanggal Penetapan10 Juni 2015
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah kerusakan DAS yang menyebabkan banjir, tanah longsor, dan penurunan kualitas air. Tujuannya meliputi koordinasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mewujudkan tata air yang optimal, lahan produktif, dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan ruang kepada perempuan dalam kegiatan pembangunan DAS.

Ketentuan substansial mencakup tahapan kegiatan pengelolaan DAS seperti perencanaan (inventarisasi karakteristik DAS, penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS), pelaksanaan (optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS), monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, swasta, dan akademisi dalam pengelolaan DAS, serta pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.

Selain itu, diatur pula kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS, sistem informasi pengelolaan DAS, pembiayaan pengelolaan DAS, larangan kegiatan yang merusak DAS, dan penyelesaian sengketa pengelolaan DAS.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan DAS di daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kebijakan pengelolaan DAS di Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.