di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah kerusakan DAS yang menyebabkan banjir, tanah longsor, dan penurunan kualitas air. Tujuannya meliputi koordinasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mewujudkan tata air yang optimal, lahan produktif, dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan ruang kepada perempuan dalam kegiatan pembangunan DAS.
Ketentuan substansial mencakup tahapan kegiatan pengelolaan DAS seperti perencanaan (inventarisasi karakteristik DAS, penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS), pelaksanaan (optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS), monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, swasta, dan akademisi dalam pengelolaan DAS, serta pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.
Selain itu, diatur pula kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS, sistem informasi pengelolaan DAS, pembiayaan pengelolaan DAS, larangan kegiatan yang merusak DAS, dan penyelesaian sengketa pengelolaan DAS.