Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.05/2011 · PMK No. 60/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2011Tanggal Penetapan:23 Maret 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2011
Tanggal Penetapan23 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan dan mengembangkan Modul Penerimaan Negara dengan mengintegrasikan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan penerimaan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik yang meliputi pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, pembayaran berdasarkan kode billing, dan rekonsiliasi billing. Sistem ini tidak mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak dalam rangka impor dan cukai. Wajib Pajak harus mendaftar untuk mendapatkan NIPB, PIN, dan Password. Pembayaran dilakukan melalui bank/pos persepsi atau secara elektronik. Jika kode billing tidak dibayar dalam 48 jam, data akan dihapus dan harus dibuat ulang. Sistem ini memungkinkan pembuatan dan pembayaran kode billing secara massal jika memungkinkan secara teknis.

(-)

(-)