Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 12/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar hidup sehat, melarang produksi, peredaran, dan penggunaan minuman beralkohol, serta membebaskan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol. Asas dari Peraturan Daerah ini meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, pengutamaan manfaat dan pencegahan mudarat, kepastian dan keadilan hukum, perlindungan moralitas publik, serta perlindungan ketertiban dan keamanan.

Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar ethanol (C₂H₂OH): Golongan A (1% - 5%), Golongan B (lebih dari 5% - 20%), dan Golongan C (lebih dari 20% - 55%).

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1% atau lebih, termasuk perusahaan yang telah memiliki izin produksi berdasarkan peraturan yang lebih tinggi. Dilarang pula mencampur atau mengoplos minuman beralkohol dengan zat lain yang mengubah kadar ethanol, serta mengolah bahan mentah atau tanaman menjadi minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1% atau lebih. Selain itu, dilarang menanam tanaman yang mengandung ethanol yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan minuman beralkohol, serta menyimpan bahan padat atau cair hasil olahan atau produksi yang mengandung kadar ethanol minimal 1%, kecuali untuk kepentingan kesehatan atau kepentingan lain yang tidak dilarang.

Peraturan ini melarang peredaran minuman beralkohol kategori A, B, dan C, serta melarang setiap orang menggunakan atau mengonsumsi minuman beralkohol. Dilarang pula mabuk di tempat umum, mengganggu ketertiban umum, di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau di tempat lain yang mengganggu atau membahayakan orang lain.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan atas pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol dengan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pengawasan. Pemerintah Daerah juga menyediakan laboratorium pengujian kandungan kadar ethanol dalam minuman beralkohol dan kandungan alkohol dalam darah, yang hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan dinas/instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dan operasi terpadu terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 3. Setiap orang yang melanggar Pasal 7 ayat (1) dan (2) atau Pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00. 4. Setiap orang yang melanggar Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.