di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 10/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan potensi pendapatan daerah melalui perubahan ketentuan mengenai objek retribusi dan tarif retribusi.
Objek Retribusi: Objek retribusi diperluas untuk mencakup pemanfaatan tanah, bangunan, peralatan, dan fasilitas pendukung, serta pemanfaatan barang milik daerah di berbagai bidang seperti sarana dan prasarana olahraga, sanggar kegiatan belajar, tanah, alat berat, kios, Gedung Busak Mallur, Mess Berau di Samarinda, Bandara Kalimarau, tempat pameran/expo, rumah dinas, fasilitas reklame, menara, laboratorium pengujian, tenda kazebo, tempat resepsi, electon, tangga hidrolik, dan pemakaian kulkas.
Tarif Retribusi: Peraturan ini menambahkan tarif retribusi untuk laboratorium pengujian pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, serta tarif untuk tenda kazebo, tempat resepsi, electon, tangga hidrolik, dan pemakaian kulkas di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Selain itu, Pasal 26 pada BAB XIX KETENTUAN PENUTUP dihapus.