Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 bertujuan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun tersebut. Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri, serta belanja negara yang dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pembangunan. Pendapatan negara mencapai Rp 254 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp 252 triliun, menghasilkan sisa anggaran lebih sebesar Rp 1,9 triliun. Rincian pendapatan dan belanja negara diuraikan secara detail dalam pasal-pasal undang-undang ini.