Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Juga dikenal sebagai: UU 17/2001 · UU No. 17 Tahun 2001 · UU Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2001Tanggal Penetapan:6 Agustus 2001
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2001
Tanggal Penetapan06 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 bertujuan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun tersebut. Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri, serta belanja negara yang dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pembangunan. Pendapatan negara mencapai Rp 254 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp 252 triliun, menghasilkan sisa anggaran lebih sebesar Rp 1,9 triliun. Rincian pendapatan dan belanja negara diuraikan secara detail dalam pasal-pasal undang-undang ini.

(-)

(-)