Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2022 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022. P-APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah mengalami perubahan, dengan rincian penambahan pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Terdapat selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan defisit, yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)