Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 9/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:8 September 2017
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan08 September 2017
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Desa, Penduduk, KTP-el, dan Petugas Registrasi. Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mengalami perubahan, termasuk kewajiban dinas untuk mencetak dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Peraturan ini juga mengatur mengenai perekaman dan penerbitan KTP-el khusus bagi petugas khusus, serta penambahan ketentuan mengenai perlindungan Data Pribadi Penduduk. Selain itu, terdapat perubahan terkait sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan peristiwa penting dan kependudukan, serta sanksi pidana bagi tindakan manipulasi data kependudukan dan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku seumur hidup sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a) dan Pasal 117,118,119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) dan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).