Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.05/2018 · PMK No. 58/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juni 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi berbagai jenis pemeriksaan dan pengujian kesehatan seperti gigi, radiologi, jantung, fisik, dan lainnya. Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, mesin, dan sarana transportasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)