Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi berbagai jenis pemeriksaan dan pengujian kesehatan seperti gigi, radiologi, jantung, fisik, dan lainnya. Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, mesin, dan sarana transportasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan.