Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2014 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:29 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Hak AsasiHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi Berbasis Internet Protocol pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan29 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis untuk alat dan perangkat penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi berbasis Internet Protocol (IP) pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Setiap alat dan perangkat penyadapan yang sah wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pabrikan perangkat perantara (mediation device) wajib menyampaikan dokumentasi antarmuka yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada penyelenggara telekomunikasi, dengan mekanisme penyampaian dokumen diatur melalui Perjanjian Kerahasiaan Perusahaan (Non Disclosure Agreement).

(-)

(-)