Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2018 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan, dan pasti. Hal ini juga didasari oleh berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 2009) sudah tidak sesuai.

Tujuan dari PTSP adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, terjangkau, serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip PTSP: keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
  2. Penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  3. Penyelenggaraan PTSP yang meliputi urusan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.
  4. Pembentukan Penyelenggara PTSP yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan pendelegasian wewenang dari Bupati.
  5. Kewajiban dan kewenangan Penyelenggara PTSP.
  6. Etika pelayanan yang wajib diterapkan dalam penyelenggaraan PTSP.
  7. Pelayanan konsultasi untuk peningkatan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  8. Pembentukan Maklumat Pelayanan Publik (MPP) perizinan dan nonperizinan.
  9. Jenis perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP.
  10. Pemanfaatan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) atau PTSP-el.
  11. Standar Pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan diterapkan oleh Penyelenggara PTSP.
  12. Pengelolaan pengaduan masyarakat.
  13. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  14. Inovasi dalam penyelenggaraan PTSP.
  15. Keterbukaan informasi.
  16. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PTSP.

1. Seluruh proses pengurusan, pelaksanaan pemberian dan atau penerbitan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan di PTSP sesuai dengan pendelegasian kewenangan. 2. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan lama.

(-)