di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah jangka menengah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang strategis dan terpadu.
Sistematika RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015 terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Isi dan uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011-2015 berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015-2020.