Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 4/2024 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Seruyan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan realisasi penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Pemerintah daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi prinsip, bentuk, kriteria, dasar penilaian, jenis usaha, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, tim koordinasi, hak dan kewajiban, koordinasi, pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan sanksi administrasi.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
  • Insentif: Dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, bantuan riset dan pengembangan, fasilitasi pelatihan vokasi, serta dana stimulan/bunga pinjaman rendah.
  • Kemudahan: Meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, serta promosi dan pameran.
  • Kriteria Penerima: Kontribusi pada pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM/koperasi, tanggung jawab sosial, berada di wilayah terpencil, menggunakan barang modal dalam negeri, program prioritas, dan berorientasi ekspor.
  • Tata Cara: Pengajuan permohonan kepada bupati melalui dinas, verifikasi oleh Tim Koordinasi Penanaman Modal (TKPM), dan penetapan oleh bupati.

(-)

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pencabutan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; 3. pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.