Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di ATKP Makassar, sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, serta jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala ATKP Makassar.