Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar

Juga dikenal sebagai: Permenhub 102/2015 · Permenhub No. 102 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 102 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di ATKP Makassar, sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, serta jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala ATKP Makassar.

(-)

(-)