Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:25 September 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan25 September 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 128).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGK Daerah) di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta adanya kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah:** Gubernur merupakan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD). PPKD memiliki tugas dan wewenang untuk memantau penyelesaian kerugian daerah, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, serta menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). - **Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD):** TPKD bertugas melakukan pemeriksaan kerugian daerah, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur. - **Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah:** Majelis bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD dalam penyelesaian kerugian daerah, terutama dalam kasus wanprestasi atau keberatan terhadap SKP2KS. - **Proses Penyelesaian Kerugian Daerah:** Proses penyelesaian meliputi verifikasi informasi kerugian, pemeriksaan oleh TPKD, penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan penyelesaian melalui Majelis jika diperlukan. - **Penentuan Nilai Kerugian Daerah:** Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis, dengan memilih nilai yang paling tinggi. - **Penagihan dan Penyetoran:** Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dan penyetoran dilakukan ke Kas Daerah. - **Penatausahaan dan Akuntansi:** Kepala SKPKD bertanggung jawab atas penatausahaan dan penyimpanan bukti penyelesaian kerugian daerah.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam hal ASN Bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Lainnya tidak melaksanakan kewajiban pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.