Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 17/2025 · Permenperin No. 17 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2025Tanggal Penetapan:16 April 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku02 November 2025
Tanggal Penetapan16 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib, sepanjang mengatur mengenai Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri. SNI yang diberlakukan adalah SNI 76:2025 untuk tali kawat baja dan SNI 727:2025 untuk tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi. Ketentuan ini berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengecualian diberlakukan bagi tali kawat baja yang memiliki standar teknis tersendiri atau digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan tali kawat baja wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika terdapat unsur pidana.

Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

Produsen di Luar Negeri wajib memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin untuk menggunakan merek dan bertanggung jawab atas merek tersebut, memiliki gudang, serta bertindak sebagai importir. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Tali kawat baja yang telah memenuhi ketentuan SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 4. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 8. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang belum termasuk dalam lingkup pemberlakuan SNI Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/4/2011, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 9. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 10. Tali Kawat Baja dan/atau Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 11. Pertimbangan teknis yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku pertimbangan teknis tersebut.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.