Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Di Kabupaten Halmahera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 3/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Di Kabupaten Halmahera Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ini mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berkualitas, pemerataan pembangunan kesehatan, serta peran serta swasta dan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan yang berada pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajib terkait kesehatan, seperti survailans epidemiologi, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan, pemberian izin sarana kesehatan, dan penempatan tenaga kesehatan.
  3. Ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan meliputi Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) yang mencakup berbagai upaya kesehatan, pembiayaan, sumber daya, sediaan farmasi, manajemen informasi, pemberdayaan masyarakat, regulasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kerjasama.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, termasuk hak memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, pelayanan yang aman dan bermutu, serta informasi yang seimbang. Kewajiban masyarakat meliputi turut serta mewujudkan derajat kesehatan yang layak dan berperilaku hidup sehat.

Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini, termasuk koordinasi penyelenggaraan kesehatan, kesehatan lingkungan, dan kesehatan jiwa.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru. 2. Setiap tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan tenaga kesehatan asing yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetapi belum melakukan registrasi dan atau memiliki perizinan, rekomendasi, lisensi dan sertifikasi serta akreditasi, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 27, 30, 36, 37, 38, 39 dan Pasal 40, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa: 1. teguran tertulis; 2. pembatasan kegiatan penyelenggaraan kesehatan; 3. pembekuan kegiatan penyelenggaraan kesehatan; 4. ganti rugi dan atau denda; dan 5. pencabutan dan atau pembatalan izin/rekomendasi.