Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Cilacap. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait retribusi terminal, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Badan, Terminal, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SKRD, STRD, SKRDLB, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah, Penyidikan, dan Penyidik. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi terminal mencakup pemanfaatan fasilitas utama seperti jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikan dan menurunkan penumpang, penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan, penggunaan fasilitas tempat parkir kendaraan, dan tempat penjualan tiket. Juga mencakup pemanfaatan fasilitas penunjang seperti MCK/Toilet, tempat istirahat awak kendaraan, fasilitas pencucian kendaraan, kios, dan lahan untuk keperluan usaha dagang.